Tentang Raja Jayapangus

Oleh: Goenawan A Sambodo*

Raja Jayapangus merupakan salah satu raja yang memegang kekuasaan di Kerajaan Balidwipamandala dengan tujuh negara bawahan atau sapta nagara. Berita mengenai Raja Jayapangus didapatkan dari data prasasti Mantring A berangka tahun 1099 Śaka/1177 Masehi yang merupakan prasasti tertua yang menyebutkan perihal Raja Jayapangus.

Disebutkan bahwa Raja Jayapangus merupakan kelanjutan dari Raja Ragajaya yang terakhir kali mengeluarkan prasasti pada 1077 Saka/1155 Masehi. Jarak rentang waktu antara pemerintahan Raja Ragajaya dan Jayapangus sekitar dua puluh dua tahun. Selain berita mengenai Raja Jayapangus yang tercantum dalam prasasti juga disebutkan berita mengenainya dalam kitab lontar Usana Bali.

Dalam kitab Usana Bali yang ditulis pada abad ke-16 Masehi disebutkan bahwa Raja Jayapangus merupakan penerus tahta Raja Jayakasunu yang beristana di Balingkang (Tarawiguna, 2008: 13-15).

Sampai saat ini telah ditemukan tidak kurang dari empat puluh empat prasasti yang dikeluarkan oleh Raja Jayapangus. Prasasti-prasasti Raja Jayapangus pada umumnya ditulis menjadi enam baris setiap lembar logam, tetapi hanya prasasti dari Mantring yang ditulis sampai 7 baris setiap lembar logam (Goris, 1948: 11).

Prasasti-prasasti yang dikeluarkan oleh Raja Jayapangus memiliki keunikan tersendiri yang membedakannya dengan prasasti-prasasti yang dikeluarkan oleh raja lainnya.

Beberapa waktu lalu, ada yang mengabarkan di media, yang pasti, prasasti itu terbaca nama “haji Jayapangus”. Seandainya pemilik/pengunggah itu berkenan untuk berbagi informasi, hal ini akan sangat berguna untuk pendataan benda tersebut terutama tentang bagaimana benda tersebut ditemukan serta ukuran detilnya.

Sekedar informasi bahwa seturut dengan bunyi BAB IV Pasal 12 ayat (1) UUCB 11/2010, Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Jadi setiap orang mempunyai hak untuk memiliki CB dengan syarat dan ketentuan berlaku seturut UUCB 11/2010. Perhatikan, “dengan syarat dan ketentuan berlaku”. UU-nya bisa diunduh dari dunia maya untuk dipelajari lebih lanjut, sekarang sudah ada pula PP yang menyertai UUCB tersebut, juga diunduh dari dunia maya.

*Arkeolog, Penasihat Komunitas Kandang Kebo


Share

By About

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mabur.co

© 2025 Mabur.co