expert ini di tambah untuk testing
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengatakan, semua harus berhati-hati terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru Nomor 20 Tahun 2025. Karena ada potensi atau celah yang bisa dimanfaatkan jadi barang dagangan hukum, yakni penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif dan plea bargain.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” katanya dalam video di kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com atas seizin pihak Mahfud MD, Sabtu (3/1/2025).



