Oleh: Wahjudi Djaja*
Kepanjen adalah salah satu wilayah yang berada di Dukuh Karang Kepanjen, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman. Berada di sisi selatan berbatas Kali Sempor, Kali Sepoto dan Kali Beji serta merupakan batas luar Kalurahan Trimulyo dengan Kalurahan Pandowoharjo dan Kalurahan Tridadi.
Sebagai sebuah padusunan, Kepanjen memiliki sejumlah kelebihan. Kohesi sosial masyarakatnya masih sangat kuat dibuktikan dengan semangat swadaya dengan prinsip patembayatan. Gotong royong masih menjadi karakter masyarakat termasuk kalangan karang taruna. Siang malam mereka berjibaku demi potensi yang terangkat dan kehidupan yang lebih baik. Minggu pagi tua muda perempuan dan laki-laki tak dilewatkan untuk memperjuangkan keinginan itu.

Melihat swadaya dan totalitas warga dalam menyambut Ruwahan Ageng Kiai Panji itu sungguh merupakan kebanggaan tersendiri. Masih ada optmisme untuk menatap masa depan kehidupan yang maju tetapi tetap dalam bingkai karakter desa yang guyup dan penuh kebersamaan. Aneh jika kondisi itu dibiarkan tanpa fasilitasi yang sepadan.
Kepanjen bisa berasal dari ke-panji-an, tempat tinggal panji, makam panji atau kantor panji pada zamannya. Namun kepanjen juga bisa dimaknai kadunungan atau ketempatan. Sambil kita membuka pelan-pelan tirai sejarah, Ruwahan Ageng Kiai Panji pada 29 Februari sampai 2 Maret 2024 dimaknai sebagai upaya membuka tirai sejarah dusun ini. Harapannya, sejarah memberikan inspirasi agar bisa menjadi landasan dan karakter dalam memberdayakan potensi Kalurahan Trimulyo.
Sebagai Kalurahan Budaya baru saja menerima SK Gubernur Nomor 454/KEP/2023 tentang Penetapan Kalurahan/Kelurahan Budaya, Trimulyo memang mempunyai tanggung jawab untuk menghidupkan kebudayaan. Menurut Pergub Nomor 36 Tahun 2014, Desa/Kelurahan Budaya adalah desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengonservasi kekayaan potensi budaya yang dimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya.

Keberadaan desa budaya menurut Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2020 merupakan salah satu prasyarat desa mandiri budaya. Lebih dari sekedar persoalan teknis administratif penilaian, kebijakan untuk membuat desa budaya dan desa mandiri budaya antara lain diorientasikan untuk menggerakkan dan memberdayakan beragam jenis potensi desa agar mampu menopang perekonomian warganya (Kedaulatan Rakyat, 24/4/2024).
Itulah latar belakang historis sosiologis kenapa digelar Ruwahan Ageng Kiai Panji. Bahwa jalan dan pendekatan kebudayaan diharapkan mampu menjadi generator pembangunan desa yang demokratis dan berkarakter. Semoga kemudahan dan keberkahan hidup senantiasa dilimpahkan kepada warga masyarakat dukuh Karang Kepanjeng dan Trimulyo.
*Budayawan, Fasilitator Budaya Karang Kepanjen



